Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Amandemen +Amendemen); perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara''' (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]].
 
== Dasar Hukum APBN ==
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 AmandemenAmendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
{{cquote| Bunyi pasal 23:
Baris 9:
<br/>ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.}}
 
== Struktur APBN ==
Secara garis besar struktur APBN adalah :
* [[Pendapatan Negara]] dan [[Hibah]],
Baris 19:
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut ''I-account''. Dalam beberapa hal, isi dari ''I-account'' sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
 
=== Pendapatan Negara ===
{{utama|Pendapatan Negara}}
[[Berkas:Pendapatan negara Indonesia 2004-2015.png|thumb|400px|right|Pendapatan negara 2004 s.d 2015]]
Baris 43:
*# pendapatan bea keluar
 
==== Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ====
{{utama|Penerimaan Negara Bukan Pajak}}
* Penerimaan sumber daya alam
Baris 65:
*# pendapatan BLU lainnya
 
=== Belanja Negara ===
{{utama|Belanja Negara}}
[[Berkas:Perkembangan Subsidi 2004-2015.png|thumb|400px|right|Subsidi 2004 s.d 2015]]
Baris 113:
* Dana Penyesuaian
 
=== Pembiayaan ===
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro ekonomi;
Baris 129:
*# Kewajiban penjaminan
 
==== Pembiayaan Luar Negeri ====
Pembiayaan Luar Negeri meliputi :
# Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
Baris 153:
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang<ref name="Buku Dasar Penyusunan APBN">[http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf Buku Dasar Penyusunan APBN]</ref>. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di [[Indonesia]]. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh [[DPR]] (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:
 
=== Perencanaan dan penganggaran APBN ===
Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
* penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
Baris 172:
* penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
 
=== Penetapan/Persetujuan APBN ===
Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh [[DPR]]. Selanjutnya berdasarkan persetujuan [[DPR]], Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.
 
=== Pelaksanaan APBN ===
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep [[Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]] (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.
 
=== Pelaporan dan Pencatatan APBN ===
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan [[standar akuntansi keuangan pemerintah]] yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
 
=== Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN ===
Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
 
Baris 437:
{{APBN |state=autocollapse}}
__PAKSADAFTARISI__
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi]]
Baris 442 ⟶ 443:
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]
 
 
{{ekonomi-stub}}