Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Praktek +Praktik); perubahan kosmetika
Baris 28:
 
== Kontroversi ==
[[FileBerkas:Beccaria - Dei delitti e delle pene - 6043967 A.jpg|thumb|[[Cesare Beccaria]], ''Dei delitti e delle pene'']]
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
 
Baris 39:
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk [[Indonesia]], dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.
 
PraktekPraktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
 
=== Kesalahan vonis pengadilan ===
Baris 563:
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{kematian-stub}}
 
[[Kategori:Metode eksekusi]]
 
 
{{kematian-stub}}