Mahmud Yunus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 68:
Upaya untuk memasukkan mata pelajaran agama Islam ke dalam kurikulum sekolah-sekolah pemerintah kembali diperjuangkan oleh Mahmud Yunus setelah kemerdekaan. Usul ini diterima oleh Jawatan Pengajaran Sumatera Barat, yang pada waktu itu dikepalai oleh [[Saaduddin Jambek]], dan mulai diterapkan 1 April 1946 di seluruh Sumatera Barat.{{sfn|Yunus|1960|pp=112}} Oleh Jawatan Pengajaran Sumatera Barat, ia dipercaya menyusun kurikulum dan menentukan buku-buku pegangan untuk keperluan pengajaran.
 
Pada November 1946, ia dipindahtugaskan ke [[Pematangsiantar]] dan diangkat sebagai Kepala Bagian Agama Islam Jawatan Agama Provinsi Sumatera. Pada Januari 1947, Yunus kembali mengusulkan hal yang sama kepada Jawatan Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Provinsi Sumatera. Usul ini mendapat persetujuan pada Maret 1947 dan sejak saat itu, pendidikan Islam masuk secara resmi ke dalam kurikulum sekolah-sekolah pemerintah di seluruh Sumatera.{{sfn|Deliar Noer|1983|pp=56}}{{sfn|Riwayat Hidup...|tt|pp=51}} Seiring dengan itu, pemerintah provinsi mengadakan kursus untuk guru-guru agama di Pematangsiantar selama sebulan penuh. Kursus ini dikuti oleh utusan dari seluruh daerah di Sumatera dan sebagai pimpinan kursus dipercayakan olehkepada Mahmud Yunus.{{sfn|Deliar Noer|1983|pp=56}}
 
Pada masa [[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia]] (PDRI), Yunus membuka sekolah-sekolah darurat. Ia sempat mengemukakan rencana mendirikan Madrasah Tsanawiyah untuk seluruh Sumatera. Rencana ini mendapat persetujuan dari Menteri Agama PDRI. Setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada pemerintah RI, Madrasah Tsanawiyyah yang pada waktu itu bernama Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) dibuka di Sumatera Barat.{{sfn|Yunus|1960|pp=119}} Madrasah ini diselenggarakan secara swasta meskipun Yunus telah memperjuangkannya untuk dijadikan sebagai sekolah negeri.{{sfn|Syarif, dkk|1998|pp=132}}