Negara pariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 7:
Negara pariah, sederhananya, adalah negara yang terpinggirkan.<ref name=Lawal /> Ini bukan istilah baru dalam kamus [[hubungan internasional]] dan bukan pula konsep sejarah yang baru.<ref name=Lawal /> Hal yang baru dalam konsep ini adalah sesuatu yang Lawal sebut sebagai "dasar status kepariahan."<ref name=Lawal /> Sejumlah definisi lain telah diperluas dari dasar tersebut dengan sentuhan akademik, tetapi berbeda tergantung penulis atau bidang studinya. Definisi-definisi tersebut dikelompokkan ke dalam dua kategori: definisi yang berfokus pada ''kegagalan'' (atau ''keterbelakangan'') yang ''diderita'' negara pariah secara objektif, dan definisi yang berfokus pada ''pembenaran'' (atau ''alasan'') politik negara lain yang membuat negara pariah "layak" diperlakukan demikian.
Definisi pertama dijelaskan oleh Ian Bellany. Menurutnya, negara pariah adalah "negara yang tidak memiliki [[kekuasaan
The Penguin Dictionary of International Relations mendefinisikan negara pariah sebagai "negara/aktor internasional yang mengalami isolasi diplomatik dan pengucilan moral secara global atas dasar sistem politik, ideologi, pemerintahan, atau tindakannya."<ref name=Penguin>{{cite book|last1=Evans|first1=Graham|last2=Newnham|first2=Jeffrey|title=The Penguin Dictionary of International Relations (as cited in Lawal, 2012)|date=1998|publisher=Penguin Books|isbn=9780140513974|page=227|url=http://www.japss.org/upload/10.%20pariah%20state%20system.pdf|accessdate=14 August 2014}}</ref> Definisi ini tidak menjelaskan sistem politik, ideologi, pemerintahan, atau tindakan yang membuat sebuah negara disebut negara pariah.
|