Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
masa jabatan kepala desa
Baris 1:
{{redirect|Petinggi}}
'''Kepala desa''' adalah sebutan pemimpin [[desa]] di [[Indonesia]]. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah [[desa]]. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk dua3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatera Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon dan Indramayu).
 
Wewenang kepala desa antara lain: