Taaruf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: nomer → nomor, ijin → izin (4)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 58:
 
== Langkah-langkah Taaruf Pranikah Islami ==
'''1. es ta’aruf bisa dijalani. Salah satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di tautan ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.
'''1. Langkah Pertama : Ta’aruf Menggunakan CV/Biodata'''
 
Salah satu ikhtiar yang bisa dipilih untuk memulai proses ta’aruf adalah dengan menggunakan CV/biodata ta’aruf. Penggunaan CV/biodata ta’aruf sama fungsinya seperti penggunaan CV dalam seleksi karyawan sebuah perusahaan. Pelamar kerja bisa mendeskripsikan profil dirinya sejelas-jelasnya dalam CV ini, dan perusahaan pun sudah memiliki beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi pelamar kerja. Pelamar kerja yang profilnya tidak sesuai kriteria perusahaan bisa terseleksi dari awal proses, sehingga yang lolos seleksi CV saja yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Demikian juga dalam proses ta’aruf, apabila dari CV/biodata ta’aruf ini ternyata tidak sesuai kriteria yang diharapkan maka proses ta’aruf bisa dihentikan di awal proses.
 
CV/biodata ta’aruf setidaknya berisi beberapa hal ini : Profil diri, profil keluarga, aktivitas/kebiasaan sehari-hari, kriteria calon pasangan (baik kriteria diri sendiri maupun kriteria dari orang tua/wali), rencana/harapan pasca pernikahan, dan yang paling penting adalah informasi izin/restu menikah dari orang tua/wali. Yang belum mendapatkan izin/restu menikah dari orang tua/wali belum saatnya menjalani proses ta’aruf. Kondisikan terlebih dulu orang tua/wali, apabila sudah mendapatkan izin/restu maka barulah proses ta’aruf bisa dijalani. Salah satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di tautan ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.
 
Selain prinsip aktivitas proses ta'aruf yang bersifat rahasia, hal mendasar yang membedakan metode pacaran dengan ta’aruf adalah adanya pihak ketiga yang mendampingi selama proses ta’aruf. Dengan adanya pihak ketiga ini, kedua pihak yang berta’aruf akan terhindar dari interaksi antar nonmahram yang tak islami, seperti jalan berduaan, makan berduaan, boncengan motor berduaan, satu mobil berduaan, dan aktivitas berduaan lainnya. Interaksi lewat media komunikasi jarak jauh pun harus dijaga dan dibatasi, sehingga tidak ada aktivitas bermesraan yang belum halal antar kedua pihak yang berta’aruf. Untuk menjaga agar tidak ada khilaf selama proses dijalani, libatkanlah pihak ketiga tepercaya untuk menjadi mediator ta’aruf dari awal proses hingga seterusnya. Dalam aktivitas tukar menukar biodata, mediator bisa berfungsi sebagai ‘wasit’ yang mengatur jalannya pertukaran biodata.