Hak koreksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 62:
}}</ref> Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.<ref name="hinca"/>
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.<ref name="hinca"/> Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan [[Dewan Pers]] Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="hinca"/> Dalam peraturan Dewan Pers
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.<ref name="hinca"/> Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999
== Lihat pula ==
* [[Dewan Pers]]
* [[Kode etik jurnalistik]]
* [[Hak jawab]]
* [[Undang-undang pers]]
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|