Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Koreksi Kecil
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Badan Permusyawaratan Desa]] ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemParlemen bodohGOBLOK ama hahahaha tulah, nyari uang yang itu malah yang keluar BANTENG BESAR mufakat". Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Walikota]], dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.