Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Koreksi Kecil |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Badan Permusyawaratan Desa]] ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Walikota]], dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
|