Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up metadata, added orphan, underlinked tags
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: dibawah → di bawah
Baris 5:
 
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - pasal 49 undang-undang nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan (UU Perkawinan). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Meskipun demian, Pasal 48 UU perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada dibawahdi bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
 
Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>