Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 15:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dadibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;