Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abex888 (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 10288000 oleh 180.252.127.86 (bicara)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{redirect|Petinggi}}
'''Kepala Desadesa''' adalah sebutan pemimpin [[desa]] di [[Indonesia]]. Kepala Desadesa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah [[desa]]. Masa jabatan Kepalakepala Desadesa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satudua kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Jabatan Kepalakepala Desadesa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatera Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon dan Indramayu).
 
Wewenang Kepalakepala Desadesa antara lain:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan [[desa]]
Baris 7 ⟶ 8:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan [[desa]] mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]]
 
Kepala Desadesa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]], dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggotaanggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
 
Kepala Desadesa dapat diberhentikan atas usul Pimpinanpimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupatibupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camatcamat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
 
Istilah ''[[Lurahlurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan Kepalakepala Desadesa. Memang, diDi [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''Lurahlurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[Kelurahankelurahan]] dipimpin oleh [[Lurahlurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh Kepalakepala Desadesa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[Lurahlurah]] juga seorang [[Pegawaipegawai Negerinegeri Sipilsipil]] yang bertanggung jawab kepada [[Camatcamat]]; sementara Kepalakepala Desadesa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepalakepala Desadesa ==
Kepala Desadesa dipilih langsung melalui '''Pemilihan Kepala Desa''' (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desaia haruslahharus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk [[desa]] setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimanayang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan Kepalakepala Desadesa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan Kepalakepala Desadesa dan masa jabatan Kepalakepala Desadesa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
 
== Lihat pula ==
Baris 23 ⟶ 24:
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
 
== Referensi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004}}
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
{{reflist}}
 
== Bacaan lainnya ==
* {{cite book|author=Sumber Saparin|title=Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa|url=http://books.google.com/books?id=IsY8AQAAIAAJ|year=1974|publisher=Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada}}
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}
 
[[Kategori:Desa]]