Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 10288000 oleh 180.252.127.86 (bicara) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{redirect|Petinggi}}
'''Kepala
Wewenang
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan [[desa]]
Baris 7 ⟶ 8:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan [[desa]] mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]]
Kepala
Kepala
Istilah ''[[
== Pemilihan
Kepala
Cara pemilihan
== Lihat pula ==
Baris 23 ⟶ 24:
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
== Referensi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004}}
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
{{reflist}}
== Bacaan lainnya ==
* {{cite book|author=Sumber Saparin|title=Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa|url=http://books.google.com/books?id=IsY8AQAAIAAJ|year=1974|publisher=Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada}}
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}
[[Kategori:Desa]]
|