Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Jenis dan Hierarki: ejaan, replaced: di tempatkan → ditempatkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 70:
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
 
== Bahasa dalam Peraturan Peraturan [[Perundang-undangan]] ==
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata [[Bahasa Indonesia]], baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
 
Penyerapan kata atau [[frasa]] [[bahasa asing]] yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki [[konotasi]] yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai [[corak internasional]], lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
 
== Asas dalam Peraturan Perundang-undangan ==
Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
# Asas legalitas
# Asas ''[[Lex superior derogat legi inferior]]''
# Asas ''[[Lex specialis derogat legi generalis]]''
# Asas ''[[Lex posterior derogat legi priori]]''
 
== Lihat pula ==