Kabupaten Kepulauan Anambas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
 
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam [[Kabupaten Kepulauan Riau]] dihapus.
Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan [[Kabupaten Pelalawan]], [[Kabupaten Rokan Hulu]], [[Kabupaten Rokan Hilir]], [[Kabupaten Siak]], [[Kabupaten Karimun]], [[Kabupaten Natuna]], [[Kabupaten Kuantan Singingi]] dan [[Kota Batam]].
[[Kabupaten Natuna]] terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.