Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan Nama Struktur Kedeputian dan Pejabat KSP yang baru |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
|pimpinan1 = [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]
|nama_pimpinan1 = [[Teten Masduki]]
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 = [[Darmawan Prasodjo]]
|pimpinan3 = [[Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya dan Ekologi Strategis]]
Baris 23:
|pimpinan5 = [[Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi]]
|nama_pimpinan5 = [[Eko Sulistyo]]
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 = [[Jaleswary Pramodha Wardhani]]
|pimpinan7 =
Baris 43 ⟶ 42:
}}
'''Kantor Staf Presiden Republik Indonesia''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] yang sejak [[2 September]] [[2015]] resmi dijabat oleh [[Teten Masduki]]. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]], Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang
== Tugas dan Fungsi ==
|