Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yusufes22 (bicara | kontrib)
k Perubahan Nama Struktur Kedeputian dan Pejabat KSP yang baru
Yusufes22 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
|pimpinan1 = [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]
|nama_pimpinan1 = [[Teten Masduki]]
|pimpinan2 = <nowiki>[[Deputi Bidang Perencanaan, Kajian serta Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Nasional]</nowiki>]
|nama_pimpinan2 = [[Darmawan Prasodjo]]
|pimpinan3 = [[Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya dan Ekologi Strategis]]
Baris 23:
|pimpinan5 = [[Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi]]
|nama_pimpinan5 = [[Eko Sulistyo]]
|pimpinan6 = <nowiki>[[Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan</nowiki> Hak Asasi Manusia Strategis]]
<nowiki>Hak Asasi Manusia Strategis]]</nowiki>
|nama_pimpinan6 = [[Jaleswary Pramodha Wardhani]]
|pimpinan7 =
Baris 43 ⟶ 42:
}}
 
'''Kantor Staf Presiden Republik Indonesia''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] yang sejak [[2 September]] [[2015]] resmi dijabat oleh [[Teten Masduki]]. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]], Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang UnitKantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref>[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan][http://setkab.go.id/kendalikan-program-prioritas-nasional-unit-staf-kepresidenen-diubah-jadi-kantor-staf-presiden/ setkab.go.id : Kendalikan Program Prioritas Nasional, Unit Staf Kepresidenan Diubah Jadi Kantor Staf Presiden]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==