Berlaku surut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Dalam istilah [[hukum]], '''retroaktif''' atau '''berlaku surut''' ([[Bahasa Latin]]: ''ex post facto'' yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu [[hukum]] yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukumdhukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan [[hukum kriminal]], hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.
 
Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan [[bukti|bukti-bukti]] yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang [[terdakwa]]. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang [[terhukum]].