Yayasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Omay komarudin) dan mengembalikan revisi 7833018 oleh Ibensis
Baris 3:
 
== Pendirian yayasan ==
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta [[notaris]] dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia]] atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
== Organ yayasan ==