LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Yantilbh (bicara | kontrib)
Baris 34:
 
== Sejarah ==
Awal pembentukan LBH Jakarta berasal dari gagasan [[Adnan Buyung Nasution]] untuk memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Kongres III Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969. Gagasan tersebut kemudian diajukan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat Keputusan nomor 001/KEP/10/1970 tertanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Pembela umum di wilayah DKI Jakarta yang kemudian menjadi ''pilot project'' Peradin. Namun secara resmi LBH Jakarta baru mulai beroperasi pada 1 April 1971 di kantor pertamanya di jl. Kiai Haji Zainul arifin 3 Ketapang Jakarta Pusat.
LBH Jakarta lahir pada tanggal 28 Oktober 1970. Pembentukannya berawal dari gagasan [[Adnan Buyung Nasution]] untuk pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu.
 
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta sering menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>