Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MRFazry (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 10417516 oleh 114.4.77.202 (bicara)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
 
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan [[kelurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utkuntuk [[Desa]] dan sebanyak-banyaknya 50 KK utkuntuk kelurahan ygyang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttgtenang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].
 
== Lihat pula ==