Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
improve
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KejaksanaanKejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
 
== Lembaga negara berdasarkan hirarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945]]
Baris 15 ⟶ 13:
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
* Presiden dan Wakil Presiden;
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA); dan
* [[Komisi Yudisial]] (KY); dan
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
 
===Lembaga Negara===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
* [[KementerianPerwakilan Indonesia di luar negeri|MenteriDuta Negaradan Konsul]] (Pasal 13 Ayat 1)
* Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu [[Dewan Pertimbangan Agung]] (dihapus saat amandemen) sekarang [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Kepolisian Negara RepublikKementerian Indonesia|KepolisianMenteri Negara]] (Pasal 17)
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* [[Komisi Yudisial]]
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* [[Komisi Pemilihan Umum]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Bank Indonesia|Bank Sentral]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU yakni:
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]]
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yakniyang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]]
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]]
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (UU 24 tahun 2004);
* [[Konsil Kedokteran Indonesia]]
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 20 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 30 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (UU 23 tahun 2002);
* [[Ombudsman Republik Indonesia]] (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
* [[Badan Ekonomi Kreatif]] (Perpres 6 tahun 2015)
* [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (Perpres 192 tahun 2014)
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA
 
===Lembaga negara lainnya dan lembaga daerah===
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden.
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big> <ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
* '''Kementerian Negara'''
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], dan [[Badan Intelijen Negara]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
* '''Lembaga Non Struktural'''
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* '''Lembaga Penyiaran Publik'''
{{main|Lembaga Penyiaran Publik}}Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP [[Televisi Republik Indonesia]] dan LPP [[Radio Republik Indonesia]]
* '''Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara'''
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
** [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]] (di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]); dialihkan ke [[Otoritas Jasa Keuangan]]
** [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]])
** [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (UU 39 1999, di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
* [[Badan Pengatur Jalan Tol]] (UU 38 tahun 2004, dibawah [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]])
 
===Lembaga lainnyaDaerah===
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
* Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
* Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
* Gubemur;
* Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Walikota & DPRD Kota);
* DPRD Provinsi;
* Pemerintahan Daerah Kabupaten;
* Bupati;
* DPRD Kabupaten;
* Pemerintahan Daerah Kota;
* Walikota; dan
* DPRD Kota.
 
==Lembaga daerahTingkat Daerah==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]], [[Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura|Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura]], [[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]], [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|Otorita Batam]], dan lainnya.
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Baris 61 ⟶ 81:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
 
==Lembaga lainnya==
* Lembaga Pemerintah Non Kementerian
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}
* Lembaga Non Struktural
{{main|Lembaga Non Struktural}}
* Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
** [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]] (di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]])
** [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah Kementerian Perdagangan)
** [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
 
== Lembaga negara yang telah dibubarkan ==