Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.124.3.108 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Achmadmaulanaibr
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pemberhentian: minor cosmetic change
Baris 53:
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj|title=Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan|publisher=detikNews|author=Muhammad Nur Hayid |date=31 Oktober 2010|accessdate=31 Oktober 2010}}</ref><ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj|title=Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya|date=22 Januari 2010|author=Laurencius Simanjuntak|accessdate=22 Januari 2010|publisher=detikNews}}</ref>
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR. <ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.