Kalimantan (provinsi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Baris 53:
Dalam Tractaat 13 Agustus 1787 antara VOC dengan Kesultanan Banjar yang terdiri atas 36 pasal bahawa kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah Kesultanan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya. Dalam Tractaat itu dijelaskan bahwa Kesultanan Banjar melepaskan negeri-negeri Paser dengan daerah takluknya; Pulau Laut beserta sekalian yang berwujud pada dekatnya; Tabanio beserta dengan pesisirnya, gunung-gunung serta separo dari [[Tanah Dusun|Dusun]], [[Tatas]] (Banjarmasin) dan Dayak-dayaknya dengan Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin. Orang asing selain orang Eropa adalah orang yang bukan anak Banjar. Orang Cina, Bugis, Makassar, Mandar dan Bali dalam perjanjian itu dikelompokkan sebagai orang asing dan mereka tunduk pada Hukum Kompeni Belanda. Dengan demikian kalau orang asing ini melakukan kejahatan, mereka dihukum berdasarkan hukum Kompeni Belanda, meskipun tindakan mereka itu di dalam negeri Kesultanan Banjar. Khusus untuk orang Cina yang telah melakukan perniagaan dengan berniaga dengan orang Banjar dan dalam negeri Kesultanan Banjar. Sedangkan bangsa asing lainnya harus mendapat persetujuan dari Kompeni Belanda terlebih dahulu.
 
Dalam [[Perjanjian Karang Intan]] pada masa pemerintahan Pangeran Nata Dilaga (Susuhunan Nata Alam) (1808-1825), Kesultanan Banjar menyerahkan beberapa wilayah taklukannya kepada [[Hindia Belanda]] diantaranya wilayah [[Kesultanan Berau|Berau]], [[Kesultanan Kutai|Kutai]], [[Kesultanan Pasir|Paser]], [[Kerajaan Pagatan|Pagatan]] dan [[Kesultanan Kotawaringin|Kotawaringin]].<ref>{{nl}} {{cite book|pages=9|url=http://books.google.co.id/books?id=zTwsAAAAYAAJ&dq=aroeng%20van%20pagattan&pg=PA9#v=onepage&q=aroeng%20van%20pagattan&f=false|title=De bandjermasinsche krijg van 1859-1863: met portretten, platen en een terreinkaart|volume=1|first=Willem Adriaan|last=van Rees|publisher=D. A. Thieme|year=1865}}</ref><ref>{{en}} (1846){{cite book|pages=506 |url=http://books.google.com/books?id=3ZRCAAAAYAAJ&dq=Banjirmassin&hl=id&pg=PA506#v=onepage&q=Banjirmassin&f=false|title=The Chinese repository|volume=15|editor=Elijah Coleman Bridgman, Samuel Wells Williams}}</ref>
 
Daerah lainnya yang diserahkan [[Sultan Banten]] kepada Belanda adalah [[Kerajaan Landak|Landak]] dan [[Kerajaan Sukadana|Sukadana]] (sebagian besar Kalbar). Wilayah inti Kesultanan Banjar saja yang belum jatuh dalam gengaman Belanda sampai tahun [[1860]]. Selanjutnya pada abad ke-19, Belanda mengakui berdirinya kerajaan-kerajaan (daerah distrik) yang langsung diperintah kepala [[bumiputera]] yang tunduk di bawah kekuasaan Belanda ([[Indirect Bestuur]]).