Masjid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Bantuan: ejaan, replaced: pemboman → pengeboman using AWB
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Imam: minor cosmetic change
Baris 128:
 
=== Imam ===
Pemilihan imam sebagai pemimpin salat sangat dianjurkan, meskipun bukan sebuah kewajiban.<ref name="mawardi112">{{cite book | last=Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habib |first=Al-Mawardi |authorlink=Al-Mawardi | title=The Ordinances of Government (''Al-Ahkam al-Sultaniyya w’al-Wilayat al-Diniyya'') | publisher=Garnet Publishing | location=Lebanon | year=2000 | id=ISBN 1-85964-140-7|pages=p. 184}}</ref> Seorang imam haruslah seorang muslim yang jujur, baik dan paham akan agama [[Islam]].<ref name="mawardi112" /> Sebuah masjid yang dibangun dan dirawat oleh pemerintah, akan dipimpin oleh [[Imam]] yang ditunjuk oleh pemerintah.<ref name="mawardi112" /> Masjid yang tidak dikelola pemerintah, akan memilih imam dengan sistem pemilihan dengan suara terbanyak. Menurut [[Mazhab Hanafi]], orang yang membangun masjid layak disebut sebagai imam, walaupun konsep ini tidak diajarkan ke [[mazhab]] lainnya.<ref name="mawardi112" />
 
Kepemimpinan salat dibagi dalam tiga jenis, yakni imam untuk salat lima waktu, imam salat Jumat dan imam salat lainnya (seperti salat khusuf atau jenazah). Semua [[ulama]] [[Islam]] berpendapat bahwa jamaah laki-laki hanya dapat dipimpin oleh seorang imam laki-laki. Bila semua jamaah adalah perempuan, maka baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi imam, asalkan perempuan tidak menjadi imam bagi jamaah laki-laki.<ref name="mawardi112" />