Taman Nasional Komodo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: Obyek → Objek, ijin → izin (2), Pemukiman → Permukiman
Baris 130:
Daya tarik utama Taman Nasional Komodo yaitu adanya reptil raksasa purba [[Biawak Komodo]] (''Varanus komodoensis''), tetapi keaslian dan kekhasan alamnya, khususnya panorama [[Savana]] dan [[Panorama]] bawah laut, merupakan daya tarik pendukung yang potensial. Wisata bahari misalnya, [[memancing]], [[snorkeling]], [[diving]], [[kano]], [[bersampan]]. Sedangkan di daratan, potensi wisata alam yang bisa dilakukan adalah pengamatan satwa, [[hiking]], dan [[camping]]. Mengunjungi Taman Nasional Komodo dan menikmati pemandangan alam yang sangat menawan merupakan pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan.
 
ObyekObjek wisata yang menarik di antaranya;
 
=== Loh Liang di Pulau Komodo ===
Baris 161:
* '''Zona Pemanfaatan Wisata Daratan''', zona ini memiliki luas ''824 Ha'' dan diperuntukkan secara intensif hanya bagi wisata alam daratan.
* '''Zona Pemanfatan Wisata Bahari''', zona ini memiliki luas ''1.584 Ha'' dan diperuntukkan secara intensif bagi wisata alam perairan.
* '''Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan''', zona ini memiliki luas ''879 Ha'', zona yang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijinizin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai TN. Komodo.
* '''Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari''', zona ini memiliki luas ''17.308 Ha'', zona yang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijinizin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai TN. Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan paying).
* '''Zona Khusus PemukimanPermukiman''', zona ini memiliki luas ''298 Ha'', zona untuk bermukim hanya bagi penduduk asli dengan peraturan tertentu dari kepala Balai TN. Komodo bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
* '''Zona Khusus Pelagis''', zona ini memiliki luas ''59.601 hektare''. Pada zona ini dapat dilakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang tidak dilindungi dengan alat yang amah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan payang) serta kegiatan wisata/ rekreasi.