Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: dimana → di mana
Baris 1:
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP'''), adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain dimanadi mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun Nomor 2, 3, dan 7 Tahun 2006.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun. Anggota KIP telah dilantik oleh [[Gubernur Aceh|Pejabat Gubernur Aceh]] pada tanggal [[3 Maret]] [[2005]].
 
Susunan anggota KIP saat ini adalah: Abdul Salam Poroh (Ketua), Ilham Syahputra (wakil ketua KIP), Nurjani Abdullah, Roby Syah Putra, Akmal Abza (Ketua Divisi Sosialisasi) dan Yarwin Adi Dharma.
 
Pada masing-masing kabupaten/kota, terdapat pula '''Komisi Independen Pemilihan Kabupaten''' dan '''Komisi Independen Pemilihan Kota''', yang beranggotakan 5 orang.