Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
{{untuk|jenis-jenis peradilan agama di Indonesia|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|thumb|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah [[pengadilan tingkat pertama]] yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di [[Aceh]] berbentuk [[Pengadilan Khusus]] dengan nama [[Mahkamah Syar'iyah]]. Pembentukan
== Kewenangan ==
Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[perkawinan]], [[Warisan|waris]], [[Wasiat (disambiguasi)|wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi syari'ah]]. Kewenangan penegakan hukum [[ekonomi syari'ah]] oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
== Susunan ==
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Jurusita]].
=== Pimpinan ===
Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Agung]]. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.
=== Hakim Anggota ===
Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
# warga negara Indonesia;
# beragama Islam;
# bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
# sehat jasmani dan rohani;
# berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
Baris 30:
=== Sekretaris ===
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
== Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah ==
=== Wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh ===
Berikut adalah [[Mahkamah Syar'iyah]] yang masuk dalam wilayah hukum [[Mahkamah Syar'iyah Aceh]]:
{| class="wikitable sortable"
Baris 120:
|}
=== Wilayah hukum Pengadilan Agama Medan ===
{| class="wikitable sortable"
|-
|