Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Pengadilan negeri ke Pengadilan Negeri menimpa pengalihan lama: nama instansi harus dengan huruf kapital sesuai dengan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 8:
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
 
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|thumb|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.