Otonomi daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: praktek → praktik
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 17:
 
# ''Nyata'', otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
# ''Bertanggung jawab'', pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
# ''Dinamis'', pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
 
Baris 79:
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://www.dephut.go.id/informasi/undang2/uu/je_22_99.htm Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-25-1999.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah]
* [http://www.bkprn.org/v2/peraturan/file/UU_No32-2004.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://partai.info/uu-hukum/uu_no_33_th_2004.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}
 
[[fr:Autonomie régionale en Indonésie]]