Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 34:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
 
== Tujuan ==
Baris 73:
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|frame|right|300px|Logo Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] (dikenal juga sebagai [[Otto Syamsuddin Ishak]]) terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga. <ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM]</ref>
 
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, namun pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur]</ref>
 
Memanasnya situasi internal Komnas HAM diduga karena perebutan fasilitas dan gaji. Seorang ketua mendapat fasilitas mobil Toyota Camry, dan wakil ketua mendapat Toyota Vios. Sedangkan anggota mendapat Toyota Kijang.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Gaji ketua dan anggota juga berbeda. Gaji atau honorarium ketua Komnas HAM sebesar Rp23,7 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp22,5 juta per bulan dan anggota Rp20,6 juta per bulan.<ref>[http://setkab.go.id/berita-8714-honor-ketua-komnas-ham-rp-23750-juta-wakil-ketua-rp-225-juta-anggota-rp-20625-juta.html Honor Ketua Komnas HAM Rp 23,750 Juta]</ref>