Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 69:
Pertimbangan itu membuat ahli dan pengamat hukum mengeluarkan ide untuk membentuk lembaga pengawas eksternal yang diberi tugas menjalankan fungsi checks and balances. Kehadiran lembaga pengawas peradilan diharapkan agar kinerja pengadilan transparan, akuntabel dan imparsial, serta mengedepankan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
 
=== Gagasan Pembentukan Penegak Etik Hakim ===
 
Pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas sebelum terbentuknya Komisi Yudisial. Misalnya, ada wacana pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
Baris 77:
Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim.
 
Barulah ide pembentukan Komisi Yudisial mulai terealisasi pada tahun 1999, setelah Presiden B.J. Habibie membentuk panel diskusi mengkaji pembaharuan UUD 1945. Istilah Komisi Yudisial sendiri dikemukakan oleh Hakim Agung Iskandar Kamil. Ia ingin agar kehormatan, keluhuranmartabat, serta perilaku hakim terjaga. Kemudiannama Komisi Yudisial secara eksplisit mulai disebut saat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.Maka, secara resmi nama Komisi Yudisial tercantum dalam Pasal 24B UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen ketiga.
 
Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifatmandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kemudian pada 13 Agustus2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disahkan. Implementasi dari undang-undang tersebut, pemerintah membentuk panitia seleksi untuk mengisi organ Komisi Yudisial dengan memilih tujuh orang yang ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial.
 
=== Periode 2005 - 2010 ===
 
Meski pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 pada 13 Agustus 2004, namun kiprah Komisi Yudisial dimulai sejak terbentuknya organ organisasi pada 2 Agustus 2005. Ditandai dengan pengucapan sumpah ketujuh Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010di hadapanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baris 93:
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada.
 
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan MahkamahKonstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
 
Sejak Mahkamah Konstitusi mempreteli wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan bersih, transparan, dan akuntabel melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peranKomisi Yudisial. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode pertama kepemimpinan Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010 upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tersebut belum berhasil.
 
=== Periode 2010 - 2015 ===
 
Setelah Anggota Komisi Yudisial periode 2005 – 2010 menyelesaikan masa jabatannya, terpilihlah Anggota Komisi Yudisial periode 2010 – 2015 yang terdiri dari Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Dr.Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.,Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si., Dr. H.Abbas Said, S.H., M.H., Dr. Jaja Ahmad Jayus, S,H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H.,L.LM. dengan mengucap sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.
Baris 103:
Melalui fase pemilihan terbuka dan demokratis, jilid II ini dikomandoi oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Sementara Dr.Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. dipercaya sebagai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim,Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Dr. H.Abbas Said, S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S,H., M.H. sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, dan Dr. Ibrahim, S.H.,L.LM sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.
 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya.Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Desember 2010 – Juni 2013 pada 30 Juni 2013. Keduanya telah memimpin Komisi Yudisial selama 2,5 tahun sejak terpilih pada 30 Desember 2010 lalu.
Setelah diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Juli 2013 – Desember 2015, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Dr. H.Abbas Said, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
 
Sementara Dr.Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. dipercaya sebagai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim; Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi; Dr. Jaja Ahmad Jayus, S,H., M.H. sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, dan Penelitian dan Pengembangan; dan Dr. Ibrahim, S.H.,L.LM sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim.
 
Pada 1 April 2013, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si memutuskan pensiun dini. Selama masa kekosongan posisi itu, Komisioner Komisi Yudisial menunjuk Ir. Andi Djalal Latief, M.S. sebagai (Plt) Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Setelah melewati proses seleksi sekretaris jenderal, akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial oleh Ketua Komisi Yudisial Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. pada 29 Agustus 2013 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penunjukan akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dalam jabatan Eselon IA dengan pangkat Pembina Utama Muda IV-C berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 96/M/2013 tertanggal 23 Agustus 2013.
 
=== Penguatan Kewenangan ===
 
Usaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dirintis sejak masa kepemimpinan Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum mulai membuahkan hasil di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. Komisi Yudisial memiliki amunisi baru dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan pada 9 November 2011. Kelahiran Undang – Undang ini menandai kebangkitan kembali Komisi Yudisial.
Baris 124:
Artinya butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 SKB bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perudang-undangan tingkat lebih tinggi, yaitu Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 32A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
 
Kemudian untuk lebih menjalin komunikasi yang lebih intens dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung mulai membentuk Tim Penghubung yang berfungsi sebagai jembatan mencapai titik temu dan mencairkan hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Gagasan adanya Tim Penghubung ini berawal dari pertemuan pimpinan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung pada awal Desember 2011. Tim Penghubung dilandasi semangat kerja mendekatkan dan menyamakan pandangan dan penafsiran tugas kedua lembaga.
 
Setelah melewati proses dan koordinasi panjang, lahirlah empat Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial Periode Desember 2010 – Juni 2013 Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 27 September 2012. Keempat Peraturan Bersama tersebut berisi tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
 
=== Batal Membentuk Panel Ahli dan MKHK ===
 
Di tengah upaya melakukan reformasi penegakan hukum di Indonesia, terjadi peristiwa kelam yang menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak pada Rabu, 2 Oktober 2013 silam.
 
Peristiwa ini seakan menguatkan agar hakim konstitusi diawasi sebuah lembaga permanen yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku Hakim Konstitusi. Sayangnya, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, belum ada satu lembaga atau komisi pun yang berwenang mengawasi hakim konstitusi. Awalnya, Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam rangka penyelamatan wibawa MK. Perpu Nomor 01 Tahun 2013 tersebut mengamanatkan dua kewenangan baru Komisi Yudisial (KY), yaitu membentuk panel ahli untuk melakukan rekrutmen hakim MK dan memfasilitasi pembentukan Majelis Kehormatan MK. Kemudian DPR mengesahkan Perppu MK itu menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang Undang tertanggal19 Desember 2013.
Baris 141:
 
=== Dasar Hukum ===
# Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
#* Pasal 24A ayat (3):Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
#* Pasal 24B:
#*# Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
#*# Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
#*# Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
#*# Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
# Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
# Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
# Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim'''.'''
# Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
# Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
# Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
# Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
 
== Tujuan Pembentukan ==
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah<ref>[http://komisiyudisial.go.id/statis-22-tujuan-ky.html Tujuan KOmisi Yudisial]</ref> :
# Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baris 176:
 
== Wewenang dan Tugas ==
=== Wewenang ===
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
# Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Baris 183:
# Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
=== Tugas ===
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
# Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
# Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
# Menetapkan calon hakim agung; dan
# Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
 
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
# Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
#* Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
#* Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
#* Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
#* Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
#* Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
# Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
# Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
# Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
== Anggota ==
Baris 205:
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan [[hakim]], praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota [[masyarakat]]. Anggota Komisi Yudisial adalah [[pejabat negara]], terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
=== '''Periode 2015-2020''' ===
'''Paruh Waktu I'''
* [[Aidul Fitriciada Azhari|Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.]] (Ketua Komisi Yudisial)
Baris 237:
=== Periode 2005 - 2010 ===
Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010
* [[M. Busyro Muqoddas|M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum]] (Ketua)
* [[M. Thahir Saimima|M. Thahir Saimima, S.H]] (Wakil Ketua)
* [[Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H., M.H]] (Anggota)
* [[Zainal Arifin|Zainal Arifin, S.H]] (Anggota)
* [[Chatamarrasjid Ais|Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H]] (Anggota)
* [[Soekotjo Soeparto|Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M.]] (Anggota)
* [[Irawady Joenoes|Irawady Joenoes, S.H]] (Anggota)
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.<ref>[http://komisiyudisial.go.id/statis-28-sekretaris-jenderal.html Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial]</ref>
Baris 258:
 
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Komisi Yudisial| ]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}