Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).
 
== Dasar Hukum ==
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
== Mekanisme Pengalokasian DAK ==
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
Baris 12:
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
 
=== Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu ===
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
Baris 22:
{{indo-stub}}
 
[[Kategori: Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori: Keuangan pemerintahan Indonesia]]