Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
sekjen dan bawaslu provinsi
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 72:
# [[Insinyur|Ir.]] [[Nelson Simanjuntak]], Anggota Tim Asistensi Bawaslu.
 
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]]<ref>[http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/regulasi/uu_15_2011.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum]</ref> adalah:
# Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
# Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
#* mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
#*# perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Baris 98:
#* mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
#* memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
#* evaluasi pengawasan Pemilu;
#* menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
#* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
Baris 115:
#* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
 
== Sekretariat Jenderal ==
Sekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
 
== Badan Pengawas Pemilu Provinsi ==
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Bawaslu.