Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
perbaikan
Baris 146:
Berdasarkan uji materi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 beserta seluruh lampirannya bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang tersebut juga diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 berlaku kembali sebagai landasan hukum. Sehingga, terhadap pembentukan MKHK dan Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi menjadi tidak berlaku.
 
=== Dasar Hukum ===rfewfefsfdsdfrgaASrdgsadf
#Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
#*Pasal 24A ayat (3):Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Baris 162:
#Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
 
==Tujuan Pembentukan ZJFVdhjvxbb vmcn mvc==
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah<ref>[http://komisiyudisial.go.id/statis-22-tujuan-ky.html Tujuan KOmisi Yudisial]</ref> :
# Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baris 219:
* Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum. (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan)
* Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim)
* Dr. Farid Wajdi, S.H., M.hum. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi merangkap Juru Bicara)
 
=== Periode 2010 - 2015 ===