Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
correcting
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sistim → sistem, hakekat → hakikat (2)
Baris 2:
[[Berkas:BALSA PESCANTE.JPG|250px|jmpl]]
[[Berkas:Life raft.jpg|250px|jmpl|Pelatihan SAR]]
'''Pencarian dan penyelamatan''' ([[bahasa Inggris]]: '''''search and rescue'''''; '''SAR'''), adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti [[pelayaran]], [[penerbangan]], dan [[bencana]]. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di [[Indonesia]].
 
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya.
Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
 
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan ''(mitigasi)'' , kesiagaan ''(preparedness),'' tanggap darurat ''(response)'' dan pemulihan ''(recovery),'' dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
 
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional [[IMO]] dan [[ICAO]] melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan [[IAMSAR Manual]] yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR ''([[SAR Sistem]])'' yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat.
Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh [[Badan SAR Nasional]] (BASARNAS).
 
==Organisasi SAR==
Baris 73:
===Dokumentasi===
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman untuk kegiatan selanjutnya
SAR pada hakekatnyahakikatnya adalah kegiatan kemanusiaan yang dijiwai falsafah Pancasila dan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang bernilai dari segala musibah baik dalam penerbangan, pelayaran, bencana maupun musibah lainnya.
 
Dari batasan pengertian dan hakekathakikat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya, pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi, pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
 
== Arti Penting Eksistensi SAR==
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
*Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
*Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistimsistem pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
*Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
*Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.