Sekolah Standar Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sistim → sistem
Baris 13:
# Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
# Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
# Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.
 
 
* Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
Baris 65 ⟶ 64:
# Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
# Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
# Sudah melaksanakan sistimsistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
# Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.
 
Baris 91 ⟶ 90:
{{Sekolah Menengah Pertama}}
{{Sekolah Dasar}}
 
 
[[Kategori:Sekolah di Indonesia]]