Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: propinsi → provinsi, ditempat → di tempat, akte → akta (2), nampak → tampak
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: di tempatkan → ditempatkan, karaktar → karakter (2)
Baris 52:
'''Surat berharga komersial'''atau biasa juga disebut ''commercial paper'' merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa [[cek]] dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.<ref>Dalam pokok-pokok isi perubahan peraturan dan perjanjian PT BES, PT KPEI dan PT KSEI penggunaan istilah ”Obligasi” telah diubah menjadi ”Efek Bersifat Utang” http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/siaran_pers/PDF/ReleaseAkhirTahun2006BAPEPAM.pdf.</ref>
 
'''Instrumen pasar uang''' adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karaktaristikkarakteristik menyerupai [[deposito]]. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut ''mendekati tunai''.
 
'''Efek bersifat hutang''' dalam [[euro]] merupakan efek yang diterbitkan secara internasional di luar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing ([[valuta asing]]) termasuk [[eurobonds]] dan [[euronotes]].
Baris 73:
==== Efek gabungan ====
 
Efek gabungan ini menggabungkan beberapa karaktaristikkarakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.
 
'''Saham preferen''' adalah suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat hutang. Pemegang saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal. {{further|[[Saham preferen]]}}
Baris 109:
 
* Efek tanpa warkat : di mana pada beberapa jurisdiksi negara seperti telah dilakukan penerbitan dan pencatatan efek secara tanpa menggunakan warkat / sertifikat lagi. [[Indonesia|Di Indonesia]] administrasi efek telah dilaksanakan dengan sistem (penyelesaian tanpa warkat (''scripless settlement'') yang dikenal dengan nama ''C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System)''
* Sertifikat global dan pencatatan : Berdasarkan undang-undang perseroan di Amerika, tidak diperkenankan untuk menerbitkan efek tanpa sertifikat yang terdaftar. Untuk memfasilitasi transfer efek secara elektronik maka dikembangkan suatu sistem di mana penerbit efek menerbitkan suatu sertifikat efek secara global yang mewakili seluruh efek yang diterbitkan dan di tempatkanditempatkan dalam penyimpanan umum yang disebut ''Depository Trust Corporation'' atau DTC. DTC ini merupakan suatu lembaga nirlaba yang dimiliki oleh sekitar 30 pemain terbesar di [[bursa Wall Street]] yang merupakan pialang atau agen bursa saham.
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.