Museum Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: propinsi → provinsi, Propinsi → Provinsi (2), ditempat → di tempat
Baris 1:
[[Berkas:Museum Aceh.JPG|jmpl|300px|Museum Aceh]]
 
'''Museum Aceh''' adalah sebuah [[museum]] [[etnografi]] dari suku bangsa-suku bangsa asli yang mendiami [[Aceh]].
 
== Sejarah ==
Museum Aceh didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, yang pemakaiannya diresmikan oleh Gubernur Sipil dan Militer Aceh Jenderal H.N.A. Swart pada tanggal 31 Juli 1915. Pada waktu itu bangunannya berupa sebuah bangunan Rumah Tradisional Aceh (Rumoh Aceh). Bangunan tersebut berasal dari Paviliun Aceh yang ditempatkandi tempatkan di [[arena Pameran Kolonial]] (De Koloniale Tentoonsteling) di Semarang pada tanggal 13 Agustus - 15 November 1914.
 
[[Berkas:F.W. Stammeshaus.jpg|left|thumb|[[F.W. Stammeshaus]], Kurator Pertama Museum Aceh dan Kepala Museum Aceh 31 Juli 1915 s/d 1931]]
Baris 19:
 
[[Berkas:Gedung Pertemuan Museum Aceh.jpg|thumb|left|Tampak salah satu bangunan baru yang berfungsi sebagai Gedung Pertemuan]]
Sejalan dengan program Pelita dimaksud, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan [[Badan Pembina Rumpun Iskandar Muda]] (BAPERIS) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan bersama pada tanggal 2 september 1975 nomor 538/1976 dan SKEP/IX/1976 yang isinya tentang persetujuan penyerahan Museum kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk dijadikan sebagai Museum Negeri PropinsiProvinsi, yang sekaligus berada di bawah tanggungjawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kehendak Pemerintah Daerah untuk menjadikan Museum Aceh sebagai Museum Negeri PropinsiProvinsi baru dapat direalisir tiga tahun kemudian, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tanggal 28 Mei 1979, nomor 093/0/1979 terhitung mulai tanggal 28 Mei 1979 statusnya telah menjadi Museum Negeri Aceh. Peresmiannya baru dapat dilaksanakan setahun kemudian atau tepatnya pada tanggal 1 September 1980 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [[Dr. Daoed Yoesoef]].
 
Sesuai peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsiprovinsi sebagai Daerah Otonomi pasal 3 ayat 5 butir 10 f, maka kewenangan penyelenggaraan [[Museum Negeri Propinsi Daerah Istimewa Aceh]] berada di bawah Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).
 
== Pengembangan ==