Pengadilan Tinggi Agama Palu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: ejaan, replaced: sekedar → sekadar
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi (6)
Baris 31:
Pasal ini memberikan wewenang kepada Raad Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara orang yang beragama Islam dengan hukum Islam. Ketentuan ini memungkinkan pula satu titik permulaan untuk menentukan dasar hukum peradilan agama.
 
Pada awalnya, untuk wilayah [[Indonesia Timur]] yang meliputi PropinsiProvinsi Dati I se-[[Sulawesi]], [[Maluku]], [[Irian Jaya]] dan [[Nusa Tenggara]], hanya terdapat satu Pengadilan Tingkat Banding yakni [[Pengadilan Tinggi Agama]] yang berkedudukan di [[Ujung Pandang]], yang membawahi 55 Pengadilan Agama.
 
Sejalan dengan perkembangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu semakin tumbuh dengan pesatnya, dan semakin banyak perkara yang harus diselesaikan, dan dalam rangka pembinaan, maka kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan, karena volume pekerjaan sudah tidak seimbang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka timbul gagasan untuk memekarkan. [[Pengadilan Tinggi Agama Makasar|Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang]], dalam arti membentuk Pengadilan Tinggi Agama pada PropinsiProvinsi Sulawesi Utara dan Tengah, Maluku, Irian Jaya dan Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali. Gagasan pemekaran itu terealisir berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 dengan ditetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama masing-masing yaitu Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah berkedudukan di Manado, Pengadilan Tinggi Agama Maluku di Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Irian Jaya di Jaya Pura dan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali berkedudukan di Mataram.
 
Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah di Manado secara resmi terbentuk pada tanggal 1 Februari 1984 ditandai dengan pelantikan KH. Abd. Kadir Abraham sebagai Ketua yang pertama sekaligus serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang pada waktu itu KH. M. Saleh Thaha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara/Tengah KH. Abd. Kadir Abraham. Dengan sepuluh Pengadilan Agama diwilayahnya sebagai peradilan tingkat pertama, termasuk pengadilan agama dalam wilayah PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah.
 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasal 4 Nomor 7 Tahun 1989 yang menghendaki adanya lembaga peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) di setiap Ibu Kota PropinsiProvinsi, Volume Perkara yang semakin meningkat, prosedur yang cepat, sederhana, biaya ringan, pengawasan dan pembinaan, peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja peradilan agama, pelayanan dan pembinaan kepegawaian serta memenuhi aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah melalui Pemerintah Daerah telah mengajukan permohonan kepada Menteri Agama Republik Indonesia melalui surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah tanggal 6 Februari 1993 Nomor 061.i/0651/RO.BINSOS, yang mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. maka lahirlah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1995 tanggal 27 April 1995, tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu tapi masih memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam rangka operasional. Untuk maksud tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 434 tahun 1995 tanggal 12 September 1995 setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-1024/i/1995, dalam Keputusan Menteri Agama tersebut ditetapkan kedudukan, tugas dan fungsi kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Palu diatur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 13-14 dan pasal 15. sedangkan mengenai susunan organisasi dan tata kerja kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama di Palu diatur sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Bab II Pasal 16 dan Pasal 17 bab III pasal 18 sampai dengan pasal 24.
 
Selain masalah kesekretariatan sebagaiman tersebut diatas, maka masalah kepaniteraan juga sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 1992 Nomor KMA/004/SK/II/1992, tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang berlaku untuk semua.
Baris 43:
Dengan telah diangkatnya Drs. H. Solichin, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu maka langkah selanjutnya adalah persiapan pelaksanaan serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah, sekaligus peresmian berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. sesuai surat Mneteri Agama tanggal 14 Nopember 1995 Nomor E/OT.00/A2/1085.d/95 tentang pemberitahuan rencana peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang dijadwalkan tanggal 20 Nopember 1995, namun mengalami perubahan menjadi tanggal 23 Nopember 1995.
 
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut, berlangsung acara peresmian Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh H.Zainal Abidin Abubakar, SH. Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama pada waktu itu dan serah terima wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dari Drs. H. Rusydiansyah, SH. Kepada Drs. H. Solichin, SH. Dihadapan Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Sulawesi Tengah H. Suwardi Martowirono, SH. dengan disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing H. Usman Karim, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada waktu itu dan Drs. H. Abdurrahman K. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Depag PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah.
 
== Pranala luar ==