Pengadilan Tinggi Agama Palu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah: ejaan, replaced: sekedar → sekadar |
k →Sejarah: ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi (6) |
||
Baris 31:
Pasal ini memberikan wewenang kepada Raad Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara orang yang beragama Islam dengan hukum Islam. Ketentuan ini memungkinkan pula satu titik permulaan untuk menentukan dasar hukum peradilan agama.
Pada awalnya, untuk wilayah [[Indonesia Timur]] yang meliputi
Sejalan dengan perkembangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu semakin tumbuh dengan pesatnya, dan semakin banyak perkara yang harus diselesaikan, dan dalam rangka pembinaan, maka kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan, karena volume pekerjaan sudah tidak seimbang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka timbul gagasan untuk memekarkan. [[Pengadilan Tinggi Agama Makasar|Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang]], dalam arti membentuk Pengadilan Tinggi Agama pada
Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah di Manado secara resmi terbentuk pada tanggal 1 Februari 1984 ditandai dengan pelantikan KH. Abd. Kadir Abraham sebagai Ketua yang pertama sekaligus serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang pada waktu itu KH. M. Saleh Thaha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara/Tengah KH. Abd. Kadir Abraham. Dengan sepuluh Pengadilan Agama diwilayahnya sebagai peradilan tingkat pertama, termasuk pengadilan agama dalam wilayah
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasal 4 Nomor 7 Tahun 1989 yang menghendaki adanya lembaga peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) di setiap Ibu Kota
Selain masalah kesekretariatan sebagaiman tersebut diatas, maka masalah kepaniteraan juga sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 1992 Nomor KMA/004/SK/II/1992, tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang berlaku untuk semua.
Baris 43:
Dengan telah diangkatnya Drs. H. Solichin, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu maka langkah selanjutnya adalah persiapan pelaksanaan serah terima wilayah hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara dan Tengah, sekaligus peresmian berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu. sesuai surat Mneteri Agama tanggal 14 Nopember 1995 Nomor E/OT.00/A2/1085.d/95 tentang pemberitahuan rencana peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang dijadwalkan tanggal 20 Nopember 1995, namun mengalami perubahan menjadi tanggal 23 Nopember 1995.
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut, berlangsung acara peresmian Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh H.Zainal Abidin Abubakar, SH. Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama pada waktu itu dan serah terima wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dari Drs. H. Rusydiansyah, SH. Kepada Drs. H. Solichin, SH. Dihadapan Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Sulawesi Tengah H. Suwardi Martowirono, SH. dengan disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing H. Usman Karim, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada waktu itu dan Drs. H. Abdurrahman K. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Depag
== Pranala luar ==
|