Waralaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.252.252.155) dan mengembalikan revisi 9510062 oleh Awtux
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: sekedar → sekadar
Baris 1:
'''Waralaba''' ({{lang-en|franchising}}; {{lang-fr|franchise}} yang aslinya berarti hak atau kebebasan)<ref>[http://www.etymonline.com/index.php?term=franchise&allowed_in_frame=0 "franchise" ''Online Etymology Dictionary''] </ref> adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.<ref>Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition</ref>
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari [[kekayaan intelektual]] (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>[[Peraturan Pemerintah]] Nomor 16 Tahun [[1997]]</ref>
 
Baris 36:
 
== Waralaba di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedarsekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]].
Tonggak kepastian [[hukum]] akan format waralaba di [[Indonesia]] dimulai pada tanggal 18 [[Juni]] [[1997]], yaitu dengan dikeluarkannya [[Peraturan Pemerintah]] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut: