Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: praktek → praktik (12)
Baris 1:
[[Berkas:LOS-DIY-LOGO.png|240px|thumb|right|[[Logo]]<ref>[https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:LOS-DIY-LOGO.png "Logo"] Logo Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref> Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY){{Coord|-7.78722|110.358626}}]]
 
Lembaga [[Ombudsman]] Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan diadakan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan badan usaha swasta dan atau pelaku swasta yang beretika dan berkelanjutan.
 
Lembaga Ombudsman Swasta [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur]] Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008<ref>[http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf "Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008"] Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta</ref> untuk mendorong terwujudnya praktekpraktik tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan [[Imparsial]], [[Independen]] dan Non-[[Diskriminasi]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia.
Baris 10:
Ombudsman berasal dari [[bahasa]] [[Swedia]] kuno umbuðsman dan umbuds man, berarti wakil dan non-gender specific. Dalam format penggunaan yang lebih modern, istilah Ombudsman mulai dipakai di Swedia sejak tahun 1809 melalui pelembagaan Swedish Parliamentary Ombudsman, yang bertugas menjaga dan melindungi hak-hak warga negara melalui pembentukan badan pengawas independen atas kinerja pemerintah. Ombudsman biasanya adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau parlemen yang diberi tugas mewakili kepentingan publik menindaklanjuti dan atau menginvestigasi setiap laporan yang datang dari masyarakat. Dalam perkembangannya, Ombudsman juga dapat dibentuk dan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga negara dari kepentingan swasta atau [[korporasi]], surat kabar atau media cetak, NGO dan lain-lain. Karakteristik minimum yang harus dimiliki seorang Ombudsman adalah independence, impartiality and fairness, credibility of the review process dan confidentiality.
 
Berangkat dari keprihatinan akan praktekpraktik-praktekpraktik usaha sektor swasta yang tidak sehat, yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga merugikan [[masyarakat]], [[bangsa]], [[negara]] dan sesama pengusaha maka dunia usaha melakukan koreksi diri untuk mendorong perbaikan. Prakarsa ini awalnya muncul dari kalangan usaha kecil yang membentuk Small Bussiness Council (SBC) dan berkembang menjadi Gatra Tri Brata yang akan menjadi pilar untuk mengawasi praktekpraktik bisnis di Yogyakarta. Upaya untuk mewujudkan prakarsa ini dimulai dengan rangkaian Corporate Sector Workshop (CSW) dari bulan April–Mei 2003 yang melibatkan dunia usaha dan pemegang andil lain di Yogyakarta. [[Workshop]] ini memandang penting keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktekpraktik bisnis beretika berkelanjutan, termasuk dalam Negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat.
 
Sehubungan dengan itu perlu dibentuk suatu instrumen yang efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktekpraktik sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses [[produksi]], dan menghasilkan produk yang melindungi [[konsumen]] dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak Negara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, yang mampu menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan, dan dapat memenuhi tanggung gugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan praktekpraktik-praktekpraktik bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.
 
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Daerah Istimewa Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
Baris 23:
 
==Fungsi==
[[Lembaga]] Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktekpraktik badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktekpraktik penyimpangan usaha dan mal praktekpraktik bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/profile/tugas-dan-wewenang-los "F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY</ref>.
 
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan praktik tata kelola usaha yang tidak beretika, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cara meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan investigasi, memberikan mediasi bila diperlukan serta memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait<ref>[http://www.losdiy.or.id/profile/rencana-strategis "Rencana Strategis"] Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
Baris 31:
* Menyusun program kerja Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY).
* Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang dan program kerja ombudsman swasta kepada seluruh masyarakat di daerah.
* Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan usaha yang bersih dan bebas dari [[korupsi]], [[kolusi]], [[nepotisme]], penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang serta praktekpraktik usaha yang tidak beretika.
* Menerima pengaduan<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/isi "Pengaduan"] Pengduan Online Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref> dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
* Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan usaha yang tidak beretika dan berkelanjutan.
Baris 38:
==Wewenang==
Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menerima dan mengelola (data)<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/data "Data Pengaduan"] Data Publik LOS DIY</ref> pengaduan dan informasi dari para pihak berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal.
* Mengklarifikasi bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal
* Membuat rekomendasi berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal yang menimbulkan keresahan/kerugian bagi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baris 111:
*{{official website|http://losdiy.or.id/}}
 
[[Kategori:Indonesia|Indonesia]]
[[Kategori:Kota Yogyakarta|Kota Yogyakarta]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia| ]]
[[Kategori:Yogyakarta| ]]