Abolisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
k ejaan, replaced: praktek → praktik (2) |
||
Baris 1:
[[Berkas: Presiden_Sukarno.jpg|thumb|150px|right|Gambar Ir. Sukarno, presiden pertama Indonesia dan memiliki hak abolisi]]
'''''Abolisi''''' (bahasa latin, ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana
==Hak Kepala Negara ==
Kepala negara mempunyai hak-hak khusus yang bersangkutan dengan hukum negara dan Abolisi adalah salah satunya.<ref name = "ref2"/> [[Grasi]] adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya.<ref name = "ref2"/> Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas [[gereja]] yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.<ref name = "ref2"/>
[[Amnesti]] (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif suatu negara untuk mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah.<ref name = "ref2"/> Hal ini mencakup lebih dari permaafan.<ref name = "ref2"/> Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan kata [[amnesia]].<ref name = "ref2"/> Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana
==Rujukan ==
|