Teuku Muhammad Hasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k minor cosmetic change
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎Nasionalisasi Perusahaan Perminyakan: ejaan, replaced: dari pada → daripada
Baris 102:
Untuk memenuhi mosi tersebut pada tanggal [[13 September]] [[1951]] pemerintah membentuk ''Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP)'' yang bertugas menyelidiki masalah-masalah pertambangan termasuk pertambangan minyak dan gas bumi dan menyusun rancangan undang-undang untuk menggantikan IMW 1899<ref>http://www.museum-migas.go.id/Indonesia/Pembenahan.htm</ref>.
Hasan, dalam pidatonya mengenai mosi tersebut mengatakan bahwa kelompok ''Tiga Besar'' ([[Shell]], [[Stanvac]] dan [[Caltex]])<ref>http://redfox69.wordpress.com/2011/04/01/menilik-sejarah-kontrak-bagi-hasil-production-sharing-contract-migas-indonesia/</ref> pada hakekatnya menerima lima kali lebih banyak dari padadaripada yang dilaporkannya. Ia berpendapat bahwa hal itu disengaja agar harga minyak mentah lebih murah dari yang semestinya, dan sebagai bukti dia mengutip sebuah penawaran dari suatu kelompok perusahaan minyak [[Jepang]] yang bersedia membayar minyak mentah Rp.950 per ton, dibandingkan dengan Rp.100 per ton yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Kedua, menurut Mr. T. M Hasan, perusahaan-perusahaan minyak itu dengan sengaja mempertinggi ongkos operasinya secara tidak wajar.
 
Yang menarik di sini adalah pembicaraan yang dilakukan oleh Hasan dengan para pejabat perusahaan minyak asing tidak lama setelah isi mosi itu diumumkan. Mereka mengusulkan pembagian keuntungan berdasarkan pola 50:50. Hal ini dijawab Hasan bahwa dengan pola demikian dikhawatirkan biaya operasi akan bisa di mark-up menjadi lebih tinggi.