Teuku Muhammad Hasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k minor cosmetic change |
k →Nasionalisasi Perusahaan Perminyakan: ejaan, replaced: dari pada → daripada |
||
Baris 102:
Untuk memenuhi mosi tersebut pada tanggal [[13 September]] [[1951]] pemerintah membentuk ''Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP)'' yang bertugas menyelidiki masalah-masalah pertambangan termasuk pertambangan minyak dan gas bumi dan menyusun rancangan undang-undang untuk menggantikan IMW 1899<ref>http://www.museum-migas.go.id/Indonesia/Pembenahan.htm</ref>.
Hasan, dalam pidatonya mengenai mosi tersebut mengatakan bahwa kelompok ''Tiga Besar'' ([[Shell]], [[Stanvac]] dan [[Caltex]])<ref>http://redfox69.wordpress.com/2011/04/01/menilik-sejarah-kontrak-bagi-hasil-production-sharing-contract-migas-indonesia/</ref> pada hakekatnya menerima lima kali lebih banyak
Yang menarik di sini adalah pembicaraan yang dilakukan oleh Hasan dengan para pejabat perusahaan minyak asing tidak lama setelah isi mosi itu diumumkan. Mereka mengusulkan pembagian keuntungan berdasarkan pola 50:50. Hal ini dijawab Hasan bahwa dengan pola demikian dikhawatirkan biaya operasi akan bisa di mark-up menjadi lebih tinggi.
|