Abdul Hakim Garuda Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: minor cosmetic change
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
 
== Latar belakang ==
Hakim dilahirkan dari keluarga pedagang [[batik]] yang berpenghasilan pas-pasan sebagai anak ketujuh dari 14 bersaudara. Ia belajar di SD Muhammadiyah di kotanya, Pekalongan dan lulus pada [[1965]], kemudian melanjutkan ke [[SMP]] (lulus [[1968]]) dan [[SMA]] Muhammadiyah (lulus [[1971]]) juga di Pekalongan, [[Jawa Tengah]].
 
Ayahnya, seorang yang taat beragama dan anggota [[Muhammadiyah]], banyak menaruh perhatian pada masalah-masalah [[sosial]]. Keluarganya banyak mengikuti informasi politik dan pemerintah, karena mereka berlangganan lima hingga tujuh surat kabar.
 
Ketika di bangku SMA ia telah terlibat dalam organisasi sebagai anggota [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII) cabang Pekalongan.
 
Lulus SMA, Hakim sempat setahun menganggur. Lalu pada [[1978]], ia masuk ke Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]], dengan harapan akan dapat selesai dan mencari nafkah.
 
== Menjadi pembela hak asasi manusia ==
Baris 15:
 
== Aktivitas lain ==
Selain mengabdikan diri di Lembaga Bantuan Hukum, Hakim juga pernah menjabat sebagai Ketua [[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia]] (Walhi), ketua pengarah International NGO Forum on Indonesia Development ([[INFID]]), dan menjadi dosen luar biasa untuk mata kuliah Hukum Ekonomi di Fakultas Ekonomi, [[UI]]. Ia juga ikut mendirikan dan menjadi ketua Yayasan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]] (Elsam). Sebagai pengacara, ia pernah menangani sejumlah kasus besar seperti [[Kasus Tanjung Priok 1985]] dan [[Peristiwa 27 Juli 1996]].
 
Abdul Hakim juga mengabdikan diri sebagai Wakil Ketua Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (1999), Wakil Ketua Tim RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, Departemen Pertahanan (2000).
 
Pada [[2001]], ia dicalonkan menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ([[Komnas HAM]]) oleh PP Muhammadiyah, [[Majelis Ulama Indonesia]] dan LSM. Semula ia menolak pencalonan itu karena merasa ia sudah terlalu sibuk dengan kegiatan-kegiatannya selama ini, namun akhirnya ia berhasil diyakinkan.
 
Pada [[2002]], Abdul Hakim terpilih menjadi ketua kelima Komnas HAM untuk periode [[2002]]-[[2007]] menggantikan [[Djoko Soegianto]].
 
== Keluarga ==
Pada [[1984]] Abdul Hakim Garuda Nusantara menikah dengan Isjana Karna Kinasih, adik kandung [[Nursjahbani Katjasungkana]]. Pasangan ini dikaruniai tiga orang anak.
 
== Pranala luar ==