Usaha Kecil dan Menengah: Perbedaan revisi
→Kriteria usaha kecil
k |
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi • |
||
{{redirect}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan [[Tenaga Kerja Indonesia|tenaga kerja]] dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara.
*
* K is
* [[Perusahaan]]
* saha
* ngan
* TDP)
* HO)B
* ajak
* sing
* geri
== Referensi ==
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan]]
__PAKSADAFTARISI__
|