Maskapai penerbangan nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
reviewed |
corrected |
||
Baris 1:
'''Maskapai penerbangan nasional''' adalah sebuah perusahaan transportasi udara yang dibentuk oleh pemerintah sebagai wujud pemenuhan perhubungan negara di dalam suatu negara yang diregistrasikan
Setiap negara hampir memiliki maskapai dengan bentukkan lewat pemerintah, tetapi [[Amerika Serikat]] adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang adanya flag carrier karena aturan anti keistimewaan yang ketat. Saat ini, negara tersebut memiliki 2 maskapai internasional saja, setelah mengalami berbagai akuisisi dan likuidasi, seperti: [[American Airlines]], [[Delta Air Lines]] dan [[United Airlines]]; yang memiliki fungsi mirip dengan flag carrier negara lain.
== Latar belakang ==
Baris 7:
Setelah [[Perang Dunia II]], banyak negara yang merdeka mendirikan maskapai penerbangan sebagai perwujudan titik awal negara dalam merencanakan pembangunan setelah negara tersebut hancur akibat perang. Dalam status kepemilikannya, Pemerintah menjadi pemilik utama perusahaan karena besarnya jumlah modal yang diberikan dan dikucurkan kepada dewan operasional manajemen tersebut. Sementara itu, setelah pembentukkan maskapai sudah diselesaikan, regulasi yang ketat mengenai sistem perindustrian maskapai penerbangan juga membuat pemerintah harus melakukan campur tangan untuk melakukan negosiasi dengan negara lain agar maskapai mendapat izin untuk masuk kedalam daerah tersebut. Kemudian, kerjasama yang berwal dari satu aspek, berkembang menjadi multi aspek. Sehingga, perjanjian bilateral harus dibentuk sebagai wujud komitmen kedua negara untuk memajukan perekonomian kedua negara, terutama maskapai penerbangan. Biasanya, negara-negara tersebut mendirikan flag carrier untuk alasan nasionalisme dan untuk membantu keuangan negara, terutama di daerah wisata.{{Citation needed|date=Desember 2009}}
Dalam banyak kejadian yang berbeda dengan motif yang sama, pemerintah memberikan suntikan dana secara langsung kepada maskapai penerbangan nasional mereka, umumnya akibat banyaknya kerugian yang terus menerus terjadi atau medekati kebangkrutan (
Dalam dekade terakhir, banyak maskapai tersebut menjadi perusahaan terbuka privatisasi. Regulator Industri (Dalam hal ini, Departemen Perhubungan Negara) juga secara bertahap melonggarkan peraturannya seiring terbukanya persaingan ekonomi, terutama di Amerika Serikat dan [[Uni Eropa]].{{Citation needed|date=Desember 2009}}
== Daftar Maskapai penerbangan
{| class="wikitable sortable" border="1"
! Negara|| Nama Maskapai Penerbangan||Dibentuk Negara||Status Kepemilikan Negara
Baris 396 ⟶ 394:
| [[Air Arabia]] || Ya || Minoritas (45%)<ref name=nine>UAE: [[Air Arabia]] sebagian dimiliki oleh pemerintah [[Sharjah (emirate)|Sharjah]], bagian dari [[United Arab Emirates|UAE]].</ref>
|-
| [[RAK Airways]] ||
|-
| {{GBR}} || [[British Airways]] || Ya || Tidak <ref>http://www.independent.co.uk/news/danair-swallowed-up-by-ba-rivals-say-competition-and-choice-will-be-cut-by-takeover-that-will-axe-1900-jobs-1559258.html</ref>
Baris 422 ⟶ 420:
== Referensi ==
{{
== Pranala
* [http://www.iata.org International Air Transport Association]
* [http://www.marad.dot.gov/ships_shipping_landing_page/cargo_preference/cargo_us_flag_services/U_S_Flag_Services.htm US Maritime Administration]
|