Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib) |
Syusuf2016 (bicara | kontrib) |
||
Baris 89:
'''Program BP4'''. Dalam upaya mewujudkan visi misinya, [[BP4]] membuat Program Kerja melalui Munas, di antaranya:
'''Konseling Perkawinan dan Keluarga'''. [[BP4]] membentuk '''Biro Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum''' yang diketuai Dra. [[Hj.
Kursus Pranikah Selain konseling [[BP4]] memberikan Kursus Pranikah bagi calon pengantin karena sudah mendapat akreditasi dari [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] melalui Perdirjen Bimas Islam Nomor:DJ.II/542 Tahun 2013 dan diharapkan akan dikeluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama).
|