Kabupaten Lampung Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 173:
| align="center" |- || Tauhidi || 2 September 2015 (sebagai Plt. Bupati) || 17 Februari 2016 || Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sekaligus untuk mengakomodir Pasal 201 ayat (9) bahwa ”untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat penjabat Bupati/ Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.<ref>{{citenews|url=http://rri.co.id/bandar-lampung/post/berita/196163/daerah/gubernur_lantik_tauhidi_sebagai_penjabat_bupati_lampung_timur.html|title=Gubernur Lantik Tauhidi Sebagai Penjabat Bupati Lampung Timur|date=2 September 2015|accessdate=31 Oktober 2015}}</ref>
|-
| align="center" |7 || [[Chusnunia Chalim]] || 17 Februari 2016 || ''sampai sekarang'' || Bupati Wanita Lampung Timur pertama
|}