Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
memperbaharui template
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
|nama = Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
|singkatan = BPPMI
|gambar = [[Berkas:Istiqlal Mosque Monas.jpg|180px]]
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
Baris 24:
}}
 
'''Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal''' (disingkat '''BPPMI''') adalah [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk dalam rangka Dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan [[Masjid Istiqlal]]. BPMMI diketuai oleh [[Menteri Agama]] dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].<ref name="Keppres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.pdf Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal]</ref>
 
BPPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan [[Masjid Istiqlal]] sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
# perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
# perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
# perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
# koordinasi dan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
# penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.<ref name="Keppres"/>
 
==Stuktur Organisasi==
Baris 40:
# [[Daftar_gubernur_Jakarta|Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]
# Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]]
 
==Referensi==
{{reflist}}
 
==Lihat Pula==
*[[Masjid Istiqlal]]
 
== Pranala Luar ==
* [http://sipuumasjidistiqlal.setkab.goor.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.pdf Keputusan Presiden Nomor 38Situs TahunResmi 1994Badan tentangPelaksana PengelolaanPengelola Masjid Istiqlal]
 
{{organisasi-stub}}