Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: diperbaiki menjadi korpri.or.id yang tadinya merujuk ke korpri.lipi.go.id |
|||
Baris 5:
|image_border =
|caption = Logo Korps Pegawai Republik Indonesia
|abbreviation =
|leader_title = Ketua Umum
|leader_name =
Periode 2004 - 2009 : Progo Nurjaman
Periode 2009 - 2015 : Dr. Hj. Diah Anggaeni, S.H., M.M.
Periode 2015 - 2020 : Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
|parent_organization =
|formation = [[29 November]] [[1971]]
|headquarters = Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl.
|website = http://www.korpri.or.id/
}}
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''', atau disingkat '''
Organisasi
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah
Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
▲Korpri yang didirikan pada tanggal [[29 November]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 [[Tahun]] [[1971]], yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
▲Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga [[profit]] maupun nonprofit.
▲Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
▲Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
▲# Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
▲# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
▲# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
▲# Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
▲# Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
== Lihat pula ==
|