Gampong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
correcting
Baris 13:
Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
 
== FungsiPeran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
# pelaksanaanPelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
# pembinaanPembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
# peningkatanPeningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# peningkatkanPeningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# penyelesaianPenyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
 
== Kewenangan ==
* kewenanganKewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Gampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
* kewenanganKewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
* kewenanganKewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
* kewenanganKewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsiprovinsi, Pemerintah Kabupatenkabupaten dan Pemerintah Kotakota, Pemerintah Kecamatankecamatan dan Pemerintah Mukimmukim.
 
== Referensi ==
Baris 34:
[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Aceh]]