Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 16:
 
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris Daerah mempunyai tugas: <ref>Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupati/Walikota) yang meliputi:
#* pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;